Hukum internasional adalah bagian
hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala
internasional.
Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan
hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan
internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas
sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku
organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa
atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk
menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan
antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara
menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara
anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
(i) negara dengan negara
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Perbedaan dan persamaan
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata
Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan
asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara
atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum
yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara
(hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan
yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat
hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
Bentuk Hukum internasional
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola
perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region)
tertentu :
- Hukum Internasional Regional
- Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan
berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti
konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan
kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea)
yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum
Internasional Umum.
- Hukum Internasional Khusus
- Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi
negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai
cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas
yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan
regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional dan Hukum Dunia
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat
internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan
merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah
kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara
anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi
dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan
semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini.
Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional.
Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum
subordinasi.
Masyarakat dan Hukum Internasional
- Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.
- Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat
internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota
masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara
lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak
merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan
kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga
mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur
hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan,
mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum
dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan
yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan
kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama
yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
- Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum
internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan
suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu
adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun
berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa
adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam
(naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan
secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri
untuk mempertahankan jenisnya.
- Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional.
Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan
suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu
mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan
yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua)
pembatasan penting dalam dirinya:
- Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
- Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak
bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan
pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat
mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
- Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam
peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat
internasional.
Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan
pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah
Perang Dunia II.
Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan
politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat
dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia
- Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.
Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.
Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau
lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari
negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum
kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai
terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan
efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat
antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional
sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih
memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.
Sejarah dan Perkembangannya
Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur
hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat
Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik
saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat
ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri
Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
Dalam lingkungan kebudayaan
India
Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan
antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat
kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan
antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat
itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah
satu karya abad VI SM di bidang hukum.
Kebudayaan Yahudi
Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal
ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan
cara melakukan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum
perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh
bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan
perang.
Lingkungan kebudayaan Yunani.Hidup dalam negara-negara kita.Menurut
hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang
Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar).
Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan
(arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.
Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah
konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga
dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.
Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara
kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman
Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium
roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi.
Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan
dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang
mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah
menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima
dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan
bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan
Romawi yang berharga.
Abad pertengahan
Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal
yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada
Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu
merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang
berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi
dan Yunani.
Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2
masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang
berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran
Byzantium sedang menurun mempraktikan diplomasi untuk mempertahankan
supremasinya. Oleh karenanya praktik Diplomasi sebagai sumbangan yang
terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam
terletak di bidang Hukum Perang.
Perjanjian Westphalia
Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang
ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, yaitu di Osnabrück (15
Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648). Kedua perjanjian ini
mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlangsung di Kekaisaran
Suci Romawi dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara Spanyol dan Belanda.
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam
sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu
peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara
nasional. Sebabnya adalah :
- Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah
meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena
perang itu di Eropa .
- Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
- Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan
kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu
masing-masing.
- Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
Perjanjian Westphalia meletakkan dasar bagi susunan masyarakat
Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas
negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan)
maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan
kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.
Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh
dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik
Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas
politik internasional.
Ciri-ciri masyarakat Internasional
- Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
- Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
- Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka
seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai
Kepala Gereja.
- Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
- Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang
mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang
dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
- Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi
internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
- Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan
beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang
suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara
penggunaan kekerasan.
Tokoh Hukum Internasional
- Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya
hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan
kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktik negara dan perjanjian negara
sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami
oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
- Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad
XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan
Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya
tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia
namakan ius intergentes.
- Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on
laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah
obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara
mereka.
- Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran
mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum,
etika dan teologi.
- Tokoh-Tokoh lain mengenai Pengertian Hubungan Internasional