Rabu, 11 April 2012

perilaku terpuji dan perilaku tercela (pend. agama islam XI)


PERILAKU TERPUJI


A. Etika Islam dalam Berkarya dan Tujuannya

Kata karya berasal dari bahasa sansekerta, yang persamaan katanya adalah kerja, usaha dan ikhtiar.
Suruhan berkarya atau bekerja, tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW.
Allah berfirman:


Artinya:
”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” (Q.S. Al-Qasas, 28: 77)

Rasulullah SAW bersabda:


Artinya:
”Bekerja mencari rezeki yang halal itu wajib bagi setiap muslim.” (H.R. Tabrani)

Setia pekerja muslim/muslimah hendaknya bekarya atau bekerja sesuai dengan etika islam, yaitu:
● Melandasi setiap kegiatan kerja dengan niat semata-mata ikhlas karena Allah untuk memperoleh ridho-nya.
● Mencintai pekerjaannya.
● Mengawali setiap kegiatan kerja dengan ucapan basmalah.
● Melaksanakan setiap kegiatan kerja dengan cara yang halal.
● Tidak melakukan kegiatan kerja yang bersifat mendurhakai Allah dan hukumnya yang haram.
● Tidak membebani diri dengan pekerjaan-pekerjaandiluar kemampuan.
● Memiliki sifat-sifat terpuji dan profesional dalam kerjanya.
● Memiliki sifat sabar.
● Menjaga keseimbangan antara kerja yang manfaatnya untuk kehidupan didunia dan ibadah kerja yang manfaatnya untuk kehidupan di akhirat.

B. Maksud Menghargai Karya Orang Lain

Menurut fitrahnya, setiap manusia akan merasa senang apabila hasil karyanya dihargai oranglain.
Menghargai karya orang lain termasuk perilaku terpuji yang harus dilakukan, sedangkan sebaliknya menghina dan mencela merupakan perilaku buruk yang harus di jauhi.
Maksud atau tujuan menghargai karya orang lain yang bermanfaat antara lain:
1. Menjalin hubungan tali kasih sayang (silaturahmi), khususnya antara yang memberi penghargaan dan yang di beri penghargaan
2. Membuat senang atau gembira orang yang hasil karyanya dihargai.
3. Mendorong orang yang hasil karyanya dihargai, agar mempertahan kan dan meningkatkan kualitas hasil karyanya ke arah yang lebih baik.
4. Menjauhkan diri dari suka menghina dan mencela hasil karya orang lain.
5. Meningkatkan taraf hidup orang yang diberi penghargaan.

C. Sikap Menghargai Karya Orang Lain

Menghargai karya orang lain dapat diwujudkan melalui sikap, ucapan lisan, pernyataan tulisan, penghargaan dan melalui perbuatan.
1. Menghargai karya orang lain bisa dengan bersikap, bermanis muka dan bertegur sapa.
2. Menghargai karya orang lain dengan ucapan lisan. Misalnya dengan pujian dan pernyataan bahwa hasil karyanya itu bernilai tinggi.
3. menghargai karya orang lain melalui tulisan. Misalnya memperoleh piagam penghargaan.
4. Menghargai hasil karya seseorang melalui pemberian suatu hadiah yang beharga.
5. Menghargai hasil karya seseorang denga perbuatan. Misal:
● Mengucapkan selamat yang di sertai dengan saling berjabat tangan.
● Jika yang bekarya itu seorang muslim/muslimah, penuhilah hak-haknya sebagai seorang yang beragama islam. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Dari Abu Hurairal R.A berkata: Rasulullah SAW besabda hak muslim terhadap muslim lainnya itu ada nam:
a. Apabila engkau bertemu dengannya, berilah salam.
b. Apabila engkau diundang, penuhilah.
c. Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat.
d. Apabila dia bersin dengan memuji allah, doakanlah.
e. Apabila dia sakit, jenguklah.
f. Apabila dia mati, antarkanlah jenazahnya kekubur. (H.R Muslim)
6. Tidak boleh bersikap iri hati dan dengki kepada orang yang hasil karyanya berprestasi.
7. Dilarang mengambil hak atau keuntungan yang mestinya diterima hanya oleh orang yang bekarya.

D. Membiasakan Perilaku Menghargai Karya Orang Lain

Kebiasaan menghargai karya orang lain hendaknya dilakukan dimana saja terutama dilingkungan pergaulan karena jika kebisaan tersebut dilakukan dilingkungan pergaulan tersebut maka dapat mendatangkan manfaat yang banyak.

PERILAKU TERCELA

A. Pengertian Dosa Besar

Kata dosa berasal dari bahasa sansekerta, yang dalam bahasa Arabnya di sebut az-zanbu, al-ismu, atau al-jurmu. Menurut istilah utama ulama fukaha, dosa adalah akibat tidak melaksankan perintah Allah SWT yang hukumnya wajib dan mengerjakan larangan Allah yang hukumnya haram.
Ulama fukaha sepakat bahwa dosa besar adalah dosa yang pelakunya di ancam dengan hukuman dunia, azab di akhirat dan di laknat oleh Allah SWT dan rasulullah SAW.
Contoh dosa yang diancam dengan hukuman dunia, seperti mencuri, korupsi, merampok dan membunuh. Contoh dosa yang diancam dengan siksa diakhirat, seperti kemunafikan, kekafiran dan lalai menjalankan sholat.
Menurut para ulama, dosa besar adalah dosa yang akibat buruknya atau kerusakan yang ditimbulkannya cukup besar, selain merugikan orang lain dan merugikan diri sendiri. Perilaku dosa besar juga tidak akan disenangi oleh masyarakat dan akan mengalami ketidak tenangan jiwa.

B. Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar

Ulama fikih sepakat bahwa perbuatan- perbuatan yang termasuk dosa besar banyak jumlahnya. Antara lain:

1. Dosa Besar Terhadap Allah SWT

● Syirik

Dalam istilah ilmu tauhid,syirik adalah menyekutukan Allah AWT dengan sesuatu selainnya baik dalam zat nya, sifat nya, af-al nya (perbuatannya), maupun dalam hal ketaatan yang seharusnya ditujukan hanya kepadanya. Orang yang berlaku syirik disebut musyrik.
Syirik merupakan dosa yang paling berat, sehingga pelakunya tidak akan memperoleh pengampunan dari allah SWT, apabila sebelum meninggal dunia dia tidak bertobat dengan sungguh-sungguh.

● Kufur

Yaitu mengingkari adanya allah SWT dan segala ajarannya yang disampakan oleh nabi/rasulnya. Orang yang berlaku ingkar disebut kafir.
Termasik kufur adalah mengingkari atau tidak mensyukuri nikmat yang dikaruniakan allah SWT.

● Nifak

Yaitu menampakan sikap, ucapan dan perbuatan yang sesungguhnya bertentangan dengan apa yang tersembunyi dalam hatinya, seperti berpura-pura memeluk agama islam, padahal dalam hatinya kufur (mengingkari).

● Fasik

Yaitu melupakan allah SWT. Orang yang fasik akan meninggalkan kewajiban agamanya, bahkan bisa sampai berbuat riddah yaitu keluar dari agama islam yang ditunjukan dengan sikap mental,ucapan dan perbuatan.

2. Dosa Besar Terhadap Diri Sendiri

Yaitu perbuatan dosa yang objek atau sasarannya adalah diri sendiri, seperti bunuh diri perbuatan itu sendiri haram hukumnya karena yang berhak menghidupkan dan mematikan seseorang hanyalah allah SWT.

3. Dosa Besar Dalam Keluarga

Salah satu contohnya adalah duhaka kepada kedua orang tua.
Contoh-cintoh perbuatan yang termasuk durhaka terhadap kedua orang tua:
a. melakukan penganiayaan terhadap fisik kedua orang tua
b. melontarkan caci-maki atau kata-kata yang menykitan hati kedua orang tua
c. mengancam orang tua agar memberikan sejumlah uang atau sesuatu yang lain
d. menelantarkan kedua orang tua yang berada pada kemiskinan, padahal anaknya hidup berkecukupan.
e. Anak menjauhi orang tuanya dan tidak mau menjenguk mereka.

4. Dosa Besar Yang Berkaitan Dengan Pemenuhan Kebutuhan Seksual

a. zina
zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Allah SWT mengharamkan zina dan memasukan zina ke dalam dosa besar, karena akibat nuruk yang ditimbulkan oleh zina sungguh besar. Menurut hukum islam para pelaku zina yang termasuk gairu muhsan (belum menikah) hukumnya di dera (di cambuk) sebanyak 100 kali dan di asingkan selama setahun. Sedangkan pezina muhsan (sudah menikah) hukumannya adalah dirajam sampai mati.

b. Homoseksual (gay dan lesbian)
homoseks adalah pemuasan atau penyaluran nafsu seks antar sesama jenis. Homoseksual yang dalam ilmu fikih disebut al-liwat merupakan perbuatan haram dan dosa besar karena perbuatan tersebut bertentangan dengan fitrah manusia serta bertentangan pula norma susila agama.

c. menuduh zina (qazaf)
qazaf ialah menuduh orang lain melakukan zina, tanpa adanya saksi-saksi yang dibenarkan oleh syara.
Qazaf termasuk kedalam perbuatan keji dan hukumnya haram karena menuduh zina akan mendatangkan kerugian dan bencana.

5. Dosa Besar Dalam Makan dan Minum

a. Makanan
Makanan-makanan yang diharamkan karena zatnya telah di jelaskan secara rinci dalam al-quran surah al-ma’idah, 5:3
Allah SWT berfirman yang artinya: “diharamkan bagimu (memakan)bangkai,darah (darah yang dikeluarkan oleh tubuh), daging babi (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. Dan diharankan bagimu hewan yang disembelih untuk berhala.

b. Meminum Khamar
Khamar berarti tertutup,terhalang atau tersembunyi. Kata khamar digunakan sebagai sebutan bagi setiap yang memabukan dan menutup atau menghalangi akal sehat peminumnya dari mengerjakan perintah-perintah allah dan rasulnya.
Khamar mencakup segala yang memabukan, baik berupa cairan, maupun zat padat baik denga cara di minum,dimakan dihisap atau di injeksikan kedalam tubuh.

6. Dosa Besar Dalam Kehidupan Bermasyarakat

a. Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan yang menyebabkan lenyapnya nyawa seseorang. Membunuh merupakan tindak kejahatan yang pertama diadili pada pengadilan allah di alam akhirat kelak.
Dari segi perbuatannya, pembunuhan dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1. pembunuhan dengan sengaja atau direncanakan
2. pembunuhan seperti sengaja
3. pembunhan tidak sengaja
menurut hukum islam, sanksi pelaku pembunuhan adalah hukuman mati yang pelaksanaannya ditentukan dengan syarat-syarat tertentu. Tujuannya adalah untuk memelihara kelangsungan hidup umat manusia serta mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat.

b. menganiaya orang
tindak pidana terhadap anggota tubuh manusia (menganiaya) ada yang dilakukan dengan sengaja dan ada pula yang dilakukan dengan tidak sengaja

c. mencuri
dalam kamus bahasa indonesia, mencuri berarti mengambil barang milik orang lain dengan diam-diam.
Islam mengakui adanya hak milik perseorangan dan memberikan perlindungan terhadap hak milik tersebut. Menurut hukum islam pencurian termasuk tindak pidana hudud yang pelakunya akan dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan, yaitu hukuman potong tangan.

d. Merampok
Merampok ialah mengambil harta orang lain dengan kekerasan atau ancaman senjata tajam, bahkan kadang-kadang di sertai dengan penganiayaan dan pembunuhan. Merampok termasuk perbuatan haram dan merupakan dosa besar.
Penegasan Allah SWT dalam Al-Quran bahwa perampok merupakan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi dan tergolong kelompok hirabah, yaitu kelompok yang menyatakan perang terhadap Allah SWT dan rasulnya karena perampokan yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum allah SWT dan melawan masyarakat yang di lindungi hukum.


C. Menghindari Perbuatan Dosa Besar

Cara menghindari dosa besar antara lain:
1. senantiasa mengingat firman Allah SWT yang mewajibkan setiap umat manusia untuk menghindari dosa besar atau tidak melakukannya.
2. umat islam hendaknya menyadari bahwa melakukan dosa besar akibat buruknya terutama akan menimpa pelaku itu sendiri, baik di dunia maupun di akhirat.
3. orang-orang beriman dimanapun dan kapanpun dia berada tentu tidak akan melakukan dosa besar. Karena mereka tahu apabila mereka melakukan dosa besar tentu akan mengalami kegelisahan batin dan ketidak tentraman jiwa, mereka akan dikejar-kejar rasa bersalah, takut kalau perbuatan dosanya diketahui orang lain.
4. muslim/muslimah yang disiplin mengerjakan sholat fardu, apabila kalau ditambah dengan melaksanakan sholat sunah, tentu akan mampu mengendalikan diri dari melakukan perbuatan keji dan munkar.
5. orang-orang beriman akan berusaha agar senantiasa beramal sholeh dan mengendalikan diri untuk tidak berbuat dosa besar, karena mereka meyakini setiap amal baik dan perbuatan jahat dicatat oleh kedua malaikat Raqib dan Atid.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar