KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat
dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara
Indonesia” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini
bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen
pengampu matakuliah Pancasila Drs. Soewarno M.Hum.
Makalah
ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis
peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Pancasila, serta
infomasi dari media massa yang berhubungan dengan falsafah Pancasila
sebagai dasar falsafah negara Indonesia, tak lupa penyusun ucapkan
terima kasih kepada pengajar matakuliah Pancasila atas bimbingan dan
arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa
yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis
harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita
semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Pancasila yang
ditinjau dari aspek filsafat atau falsafah, khususnya bagi penulis.
Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan
kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih
baik.
Purwokerto, Maret 2008
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai
dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi
sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu
disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat
bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai
falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila
memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan
light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik
sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat
pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup
untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi
telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik
Indonesia.
Pancasila
telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali
bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945,
ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan
ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968
adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan
beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah
Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu
ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat
dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari
guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena
secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa
yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua,
Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup
faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain
yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk
memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu
terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan
pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang
bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan
segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia
yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme
juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha
untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia
yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa
Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa
Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta
agamanya.
Dengan
demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara
Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar
menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah
dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah
berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan
muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan
negara Indonesia.
1.2 Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1. Apakah landasan filosofis Pancasila?
- Apakah fungsi utama filsfat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
- Apakah bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.
2. Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
3. Untuk mengetahui landasan filosofis Pancasila.
4. Untuk mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
5. Untuk mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
1.4 Manfaat
Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:
1. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
2. Mahasiswa dapat mengetahui landasan filosofis Pancasila.
3. Mahasiswa dapat mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
4. Mahasiswa dapat mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
1.5 Ruang Lingkup
Makalah
ini membahas mengenai landasan filosofis Pancasila dan fungsi utama
filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia. Serta membahas
mengenai bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah
negara Indonesia. Berdasarkan beberapa masalah yang teridentifikasi
tersebut, makalah ini difokuskan pada falsafah Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia.
BAB II
METODE PENULISAN
2.1 Objek Penulisan
Objek
penulisan makalah ini adalah mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia. Dalam makalah ini dibahas mengenai landasan
filosofis Pancasila, fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan
negara Indonesia, dan bagaimana falsafah Pancasila dijadikan sebagai
dasar falsafah negara Indonesia.
2.2 Dasar Pemilihan Objek
Makalah
ini membahas mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara
Indonesia. Falsafah Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang
sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan
diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang
paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling
sesuai bagi bangsa Indonesia. Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui
bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai falsafah negara Indonesia
yang terdapat dalam beberapa dokumen historis dan di dalam
perundang-undangan negara Indonesia.
2.3 Metode Pengumpulan Data
Dalam
pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah
kaji pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan
permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu dengan tema wawasan
kebangsaan. Sebagai referensi juga diperoleh dari situs web internet
yang membahas mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara
Indonesia.
2.4 Metode Analisis
Penyusunan
makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu
mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yanag ada,
menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung
lainnya, serta mencari alternatif pemecahan masalah
BAB III
ANALISIS PERMASALAHAN
3.1 Landasan Filosofis Pancasila
3.1.1 Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut
maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari
kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup
yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut
filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan
bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan
bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai
kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap
filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu,
filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung).
Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau
falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan
merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati
kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
• Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat
adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa
perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia.
Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan
menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
• Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam
karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah
pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian
dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak
berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat
spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
3.1.2 Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka
dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk
mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
· Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
· Pada
tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian
keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk
Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar
Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi
Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45
tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI
adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi
(penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar
Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi
17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2
Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945
dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang
terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan
Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar
negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang);
2. Piramid.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan
dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar
secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan
Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966
dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa
pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan
benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.
3.1.3 Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila
dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat
dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh
beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945.
Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan”
rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
v Filsafat Pancasila Asli
Pancasila
merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno
di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di
Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka.
Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme,
sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan
nasionalisme.
v Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat
Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai
berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan
bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari
budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha),
Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah
asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep
Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan
“Persatuan”.
v Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh
Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf
yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti
interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila
truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan
Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf
Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila
adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W.
Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso,
Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto
Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan
penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah
hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia
yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau
dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka
filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa
filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya
kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran
religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia,
termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan
kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti
praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti
bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang
sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan
kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari
manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil
pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai
pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the
life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai
kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3. Kebenaran filosofis (filsafat);
4. Kebenaran religius (religi).
Untuk
lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya
kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta
tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi
Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan
Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat.
Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat
kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel
(1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh
Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut
Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian
seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut
Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari
antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat
yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila
suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya
tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik
Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus
dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Kalimat
pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan
dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah
kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah
Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I.
1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami
itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan
berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima
untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan
kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan
dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama
kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata
suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?
Jadi
sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran
Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis
Neo-Hegelian.
Semua
sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang
harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai
pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.
3.2 Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
3.2.1 Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah
mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup
(filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan
memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta
cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki
pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam
menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik
persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat
bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu
bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam
gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup
itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam
pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang
terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang
dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah
kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri,
yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkannya.
Kita
merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri
Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup
bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang
ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah
jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan
dasar negara kita.
Disamping
itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa
Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan
cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah
beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu
kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai
kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia
dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam
mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa
Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang,
dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam
penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang
ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa
lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang
secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab
itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan
lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai
pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila
bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang,
denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh
gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian
bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena
Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam
kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur
hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun
dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang
pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD
Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum
didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan
konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama
saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa
kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam
dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang
mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
3.2.2 Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila
yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945
adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia
merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang
menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang
merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia
sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan
ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang
BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara
Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18
Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI,
Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung
unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh
bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan
selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan
persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan
perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD.
Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut
peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh
karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh
isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara
sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut,
maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan
MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara
dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan
dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan
dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh
menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala
sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat,
jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di
sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh
oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan
pemerintah Indonesia.
Adalah
suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen
yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu
bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar
negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa
Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa
Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila
mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa
Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh
bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal
dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan
Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
3.2.3 Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut
Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia
ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan
bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri
khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh
kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan
dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu
kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu,
Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian
bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini,
misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu
dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa
Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia
secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita
memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas
bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b. Pandangan
hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi
petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak
yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa
Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa
Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap
sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga
dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi
ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan
yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil
dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di
dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat,
bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang
aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan
dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian
luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia
menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi,
bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan
cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu,
melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya
setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh
karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan
mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka
Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis
dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati,
serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila
Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya
dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur
dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan
hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi
maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa
kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan
dan membela Pancasila.
Akhirnya
perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila,
maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan
UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita
gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh
wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No.
XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh
dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh,
karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan
diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila
lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah
dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang
Pancasila.
3.3 Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita
temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan
negara Indonesia seperti di bawah ini :
a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b. Dalam
Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang
kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan
sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai
perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen
historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak
berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
1. Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir.
Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya
mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata
urutannya sebagai berikut :
v Kebangsaan Indonesia.
v Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
v Mufakat atau Demokrasi.
v Kesejahteraan sosial.
v Ketuhanan.
2. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan
Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya
Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a. Panitia
Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah
berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan
nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah
itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
b. Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang
kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof.
Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk
pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan
autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan
sebagai berikut :
v Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
v Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada
tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang
disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a. Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b. Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c. Memilih
dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs.
Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas
pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan
yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus
1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi
dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga
menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam
Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi,
autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan
perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat
di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai
dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar).
Adapun delegasi RI dipimpin oleh Drs.
Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin
oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van
Marseveen.
Sebagai
tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan
antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan
pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS
(Republik Indonesia Serikat).
Salah
satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak
Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat
dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu
selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah
pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana
menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada
waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen
(Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal
27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari
negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah
disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian
Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam
Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata
urutan sebagai berikut :
v Ketuhanan Yang Maha Esa.
v Prikemanusiaan.
v Kebangsaan.
v Kerakyatan.
v Keadilan Sosial.
5. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak
Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara
kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme)
tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah
semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan
meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya
Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh
karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan
pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam
bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai
KOnstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat
pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara
kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara
federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
1. RI Yogyakarta.
2. Negara Sumatera Timur (NST).
3. Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara
federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai
tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam,
pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti
pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada
saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah
konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan
bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah
Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea
IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah
Konstitusi RIS yaitu :
v Ketuhanan Yang Maha Esa.
v Prikemanusiaan.
v Kebangsaan.
v Kerakyatan.
v Keadilan Sosial.
6. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum
untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun
UUD baru.
Pada
akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan
Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November
1956.
Dalam
perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal
membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan
kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden
RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :
a. Pembubaran Konstuante.
b. Berlakunya kembali UUD 1945.
c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d. Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan
berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi
dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV
dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :
v Ketuhanan Yang Maha Esa.
v Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v Persatuan Indonesia.
v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan
instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13
April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang
resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun
pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri
Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan
dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan
yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum
positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang
berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan
Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus
digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No.
12/1968 tersebut.
Prof.
A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal
perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa
uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah
yang diucapkan oleh :
1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun
ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara
merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara
itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah
bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam
redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama
yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme,
Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi
dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir.
Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud
Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah,
pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung
“Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof.
Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga
Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila
itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang
mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof.
Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951)
berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak
berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian
pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr.
Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam
Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Filsafat Pancasila adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang
dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3. Falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat
dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di
dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
- Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
- Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
- Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
- Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
- Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
- Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
4.2 Saran
Warganegara
Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara
Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih
meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan
melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan
khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar
falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini
dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan
negara Indonesia ini.
0 komentar:
Posting Komentar